Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 10 MW yang bertugas, antara lain mendampingi pelaksanaan pemberitahuan rencana pengadaan lahan dan rencana pembangunan hingga mengupayakan penyelesaian permasalahan yang timbul dengan cara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun susunan tim kelompok kerja ini, di antaranya Bupati Lembata beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, kepada dinas pertanian dan ketahanan pangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Sekretaris Camat Atadei, serta kepada desa sekitar kawasan pembangunan.

Saat ini, PT PLN (Persero), bekerja sama dengan Pokja pengadaan tanah, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan PLTP Atadei 10 MW yang berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.