Tuan tanah asli Watuwawer, Simon Kera Wawin, misalnya, secara lugas menyatakan dukungan terhadap realisasi PLTP Atadei di tanah kelahirannya.

“Atas nama nenek KAR sebagai tuan tanah yang dikendalikan Suku Wawin dan Suku Puhun sepakat dan mengizinkan PLN melaksanakan pekerjaan besar dan mulia demi kesejahteraan masyarakat baik secara nasional, regional, kedaerahan, khususnya masyarakat Kecamatan Atadei,” ucap Simon Kera Wawin.

Gencarnya dukungan masyarakat sekitar terhadap eksplorasi panas bumi ini sudah tampak sejak tahap ekspose yang digelar pada 12 Juni 2024. Dalam kegiatan ini, sejumlah masyarakat dan pejabat daerah hadir untuk mendengarkan penjelasan terkait rencana pembangunan PLTP Atadei, di antaranya Pejabat Bupati Lembata, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Kepala BPN Kabupaten Lembata, Perkimtan, Kadis PUPR, Kadis LHK, Camat Atadei, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pada tahap ini, para stakeholder memeroleh penjelasan bahwa PLTP Atadei merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUPTL 2021-2030 dan telah mengantongi izin penetapan wilayah kerja panas bumi (WKP), izin prinsip pembangunan, izin kesesuaian rencana tata ruang wilayah konfirmasi kawasan hutan, serta izin lingkungan.