Selain itu, Penjabat Gubernur pasti mengerti bahwa aturan-aturan terbaru mengenai mekanisme kerja perbankan moderen, sudah banyak berubah dan itu yang tidak boleh diabaikan. Terutama aturan dari OJK. Dalam hal ini, masyarakat dan para pelaku usaha tentu sangat yakin bahwa Penjabat Gubernur pasti dengan besar hati akan memperkuat Bank NTT dengan menandatangani persetujuan kerjasama Bank NTT dengan Bank DKI terkait Kelompok Usaha Bank (KUB) tersebut.
“Soal aturan mana yang menjadi pegangan, Penjabat Gubernur juga tentu sudah paham bahwa aturan untuk perbankan itu sudah diatur secara khusus oleh OJK. Sehingga semua aturan perbankan yang akan dipakai sambil melihat aturan pemerintah lainnya,” ujar dia.
Dikatakannya, Bank NTT juga menjadi sumber devisa daerah. Karena selama ini telah menyumbang sekitar Rp 100 – Rp 200 Miliar PAD setiap tahun untuk Pemerintah Provinsi, dan semua pemerintah kabupaten/kota yang menjadi pemilik saham di Bank ini.
“Apabila itu ditambah dengan sumbangsih atau kontribusi bank ini di sektor lainnya, misalnya sebagai penggerak ekonomi rakyat NTT, yaitu penggerak ribuan UMKM, sektor pertanian, dan lain-lain, maka, menjaga dan melindungi Bank NTT sebagaimana rekomendasi OJK adalah kewajiban moril Penjabat Gubernur NTT. Dengan memahami bahwa beliau bisa mengakhiri masa tugas pada 5 september 2024 jika tidak diperpanjang, mengambil kebijakan terkait kerjasama Bank NTT dan Bank DKI bisa menjadi legacy beliau yang akan selalu dikenang sampai kapanpun,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan