Kupang, KN – Mekanisem Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT de/ngan Bank DKI menjadi solusi yang paling tepat untuk menyelamatkan Bank NTT dari kemelut pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun seturut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI dapat menjamin stabilitas perekonomian NTT kedepan.
Pengajar Komunikasi Bisnis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unwira Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona mengatakan, urusan kerjasama Bank NTT dengan Bank DKI bukan untuk kepentingan orang per orang, tetapi demi membantu bank NTT, pemerintah provinsi dan daerah, juga menjamin stabilitas perekonomian NTT. 

“Artinya, jelas bahwa yang dipertaruhkan di sana adalah nasib rakyat NTT secara keseluruhan sebagai pemilik Bank ini. Juga nasib ribuan UMKM, serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi pemegang saham Bank NTT. Bagi pemerintah daerah di seluruh NTT, Bank NTT adalah pengegrak ekonomi. Karena secara riil, sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi rakyat NTT,” sebut Rajamuda Bataona kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (2/5/2024).

Dikatakannya, perlu dipahami bahwa setiap kebijakan politik itu akan berdampak eksponensial. Sehingga dalam teori kebijakan dikatakan bahwa, setiap kebijakan politik itu tidak hanya untuk mengikuti urusan teknis pemerintahan dan kerja formal internal birokrasi pemerintahan semata, tetapi yang paling utama dan wajib diprioritaskan adalah kepentingan publik.

Menurutnya, dalam memutuskan sebuah kebijakan, seorang pemimpin politik dituntut untuk tidak hanya terkungkung dalam urusan formal birokratis, tapi harus mampu memahami secara jernih dan holistik, apakah kebijakan yang diambil itu akan berdampak dan bermanfaat bagi nasib banyak orang.

Jika iya, bahwa kebijakan itu akan berdampak pada kepentingan publik secara luas, maka kebijakan itu wajib diprioritaskan. Wajib didahulukan. Secara akademik, memprioritaskan kepentingan publik adalah variabel kunci yang ditempatkan pada poin pertama teori pengambilan kebijakan. Ketika kebijakan itu berdampak secara luas terhadap nasib banyak orang, nasib publik, kebijakan itu memang perlu diutamakan.