Dari pertimbangan tersebut, Rajamuda Bataona berkeyakinan bahwa dalam waktu dekat, Penjabat Gubernur, sudah pasti memutuskan untuk menandatangani adanya kerjasama itu. Apalagi DPRD Provinsi NTT dan para Bupati juga sudah meminta hal tersebut. Karena jika tidak, ini akan menjadi pemicu efek domino. Di mana, masyarakat, dunia usaha, perbankan, dan ribuan UMKM yang akan dirugikan.
Pasalnya, menurut dia, dalam perspektif politik dan kekuasaan, kebijakan ini persoalan serius.

“Yang dipertaruhkan di sana adalah kepentingan publik. Nah, sebagai birokrat tulen dengan latar belakang pendidikan sangat mumpuni serta pengalaman yang begitu panjang, saya berkeyakinan bahwa Penjabat Gubernur akan sulit diframing oleh orang-orang dekatnya di pusaran kekuasaan yang punya kepentingan. Penjabat Gubernur akan menolak itu dan memastikan kerjasama tersebut segera diwujudkan. Karena sebagai pemimpin politik di era Jokowi yang terkenal sangat gencar menggelorakan semangat percepatan pembangunan, permudah pelayanan, permudah ijin dan percepatan dalam kerja-kerja birokrasi, Penjabat Gubernur pasti ingin agar urusan ini juga dilakukan sesuai semangat Presiden Jokowi,” katanya.