“Sebagaimana diketahui, bahwa kedua audit tahun 2019 tersebut menggunakan acuan persentase kontribusi BGS berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menentukan besaran persentase Kontribusi Tahunan 2%. Persentase yang digunakan oleh PKS Tahun 2014 sudah di atas 2%, yakni 3,3 persen,” jelas Yanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menyatakan bahwa Penilaian Kontribusi dari Jacobus Makin yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP NTT, Josua Siahaan, tidak bersifat absolut dan tidak bersifat kerugian nyata. Sebab, dalam fakta persidangan diakui sendiri bahwa kontribusi tersebut merupakan pendapat nilai wajar yang ditemukan Penilai dan menggunakan asumsi pendekatan pendapatan di masa depan. “Jadi penilaian tersebut mengabaikan fakta PT SIM telah di PHK dan mencampuradukkan dengan variabel asumsi pendapatan di masa depan. Ini tidak bersifat kerugian nyata (actual loss),” tutup Khresna.





Tinggalkan Balasan