Selain Jacobus, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Josua Viernando Tohoganda. Dalam keterangannya, Josua mengakui menggunakan pendapat penilaian dari Ahli Apprisal Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Jacobus Makin dan keterangan Ahli Hukum Perdata Universitas Nusa Cendana, Husni Kusumadinata, terkait hak dan kewajiban Perjanjian Bangun Guna Serah terutama terkait dengan jangka waktu berlakunya kontrak. “Data yang digunakan dari kedua ahli tersebut,” ujar Josua.
Josua mengatakan audit dilakukan tersendiri dan tidak memperhatikan lagi hasil audit terdahulu dari BPKP NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud LHE-437/2019, BPKP NTT dan hasil audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019.
Menanggapi keterangan Ahli, seusai persidangan, Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Yanto MP Ekon, mengatakan ada yang aneh dari keterangan Ahli Penilai dan Ahli Auditor Kerugian Keuangan Negara. Sebab, mengabaikan hasil audit dari BPK NTT Tahun 2019 yang menilai tidak ada kekurangan nilai kontribusi, karena PKS tanggal 23 Mei 2014 sudah menggunakan persentase 3,3% di atas persentase yang bahkan ditetapkan Gubernur di tahun 2016 sebesar 2%. Kemudian, mengabaikan hasil audit BPKP NTT Tahun 2019 yang menilai bahwa Pemprov NTT hanya kurang untung saja, berdasarkan revaluasi di tahun 2018 menggunakan data pasar dan NJOP Tahun 2018 yang merekomendasikan kontribusi senilai Rp739 juta/ tahun. Lalu, terdapat perbedaan nilai lagi berdasarkan rekomendasi Surat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Nomor: BPAD.A1.3/000.037/173/2020 tertanggal 28 Januari 2020, perihal informasi nilai kontribusi senilai Rp835 juta/ tahun.





Tinggalkan Balasan