Lebih lanjut Jacobus menolak menyederhanakan perhitungan bahwa Rp1,54 miliar merupakan 4,3 % dari Rp.35,82 miliar. Ia juga menolak bahwa persentase harus mengacu pada Keputusan Gubernur. Padahal, ketentuan berapa besaran persentase yang digunakan sebagai variabel penentuan nilai kontribusi telah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menentukan besaran persentase Kontribusi Tahunan 2%. “Keputusan Gubernur tersebut untuk review bukan untuk penilaian. Saya juga tidak tahu keputusan Gubernur tersebut sudah dicabut atau belum,” papar Jacobus.
Jacobus menyatakan nilai yang ditemukan oleh Penilai bukan kepastian dan juga bukan bersifat opini semata. Namun demikian, kata Jacobus, lebih kepada nilai wajar yang ditemukan oleh Penilai yang ditugaskan. “Jika data pasarnya berbeda, maka akan menemukan hasil perhitungan kontribusi berdasarkan pendekatan harga pasar dan pendekatan pendapatan yang hasilnya berbeda pula,” tutup Jacobus.





Tinggalkan Balasan