Josua mengatakan audit dilakukan tersendiri dan tidak memperhatikan lagi hasil audit terdahulu dari BPKP NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud LHE-437/2019, BPKP NTT dan hasil audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019.
Menanggapi keterangan Ahli, seusai persidangan, Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Yanto MP Ekon, mengatakan ada yang aneh dari keterangan Ahli Penilai dan Ahli Auditor Kerugian Keuangan Negara. Sebab, mengabaikan hasil audit dari BPK NTT Tahun 2019 yang menilai tidak ada kekurangan nilai kontribusi, karena PKS tanggal 23 Mei 2014 sudah menggunakan persentase 3,3% di atas persentase yang bahkan ditetapkan Gubernur di tahun 2016 sebesar 2%. Kemudian, mengabaikan hasil audit BPKP NTT Tahun 2019 yang menilai bahwa Pemprov NTT hanya kurang untung saja, berdasarkan revaluasi di tahun 2018 menggunakan data pasar dan NJOP Tahun 2018 yang merekomendasikan kontribusi senilai Rp739 juta/ tahun. Lalu, terdapat perbedaan nilai lagi berdasarkan rekomendasi Surat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Nomor: BPAD.A1.3/000.037/173/2020 tertanggal 28 Januari 2020, perihal informasi nilai kontribusi senilai Rp835 juta/ tahun.
“Sebagaimana diketahui, bahwa kedua audit tahun 2019 tersebut menggunakan acuan persentase kontribusi BGS berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menentukan besaran persentase Kontribusi Tahunan 2%. Persentase yang digunakan oleh PKS Tahun 2014 sudah di atas 2%, yakni 3,3 persen,” jelas Yanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menyatakan bahwa Penilaian Kontribusi dari Jacobus Makin yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP NTT, Josua Siahaan, tidak bersifat absolut dan tidak bersifat kerugian nyata. Sebab, dalam fakta persidangan diakui sendiri bahwa kontribusi tersebut merupakan pendapat nilai wajar yang ditemukan Penilai dan menggunakan asumsi pendekatan pendapatan di masa depan. “Jadi penilaian tersebut mengabaikan fakta PT SIM telah di PHK dan mencampuradukkan dengan variabel asumsi pendapatan di masa depan. Ini tidak bersifat kerugian nyata (actual loss),” tutup Khresna.







Tinggalkan Balasan