“Mengenai Rp1,5 miliar dari Rp35 miliar, bagaiamana cara menemukannya, bahwa angka Rp1,5 miliar itu diperoleh dari metode discounted cashflow. Jadi kita mulai menghitung itu pertama: di situ memasukkan variabel itu nilai wajar tanah kita, kemudian memasukkan yang namanya nilai potensi kenaikan nilai wajar atas pendapatan aset selama 30 tahun, sehubungan dengan potensi kenaikan setiap tahunnya,” kata Jacobus.

Jacobus mengatakan penilaian yang dilakukan hanyalah terhadap tanah semata-mata sebagai bentuk aset dari Pemprov NTT. Mengenai cara perhitungan, Jacobus mengakui bahwa salah satu variabel yang digunakan adalah dengan melihat potensi pendapatan selama 30 tahun ke depan sesuai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi kita proyeksikan akibat dari pengelolaan aset itu akan menghasilkan pendapatan sebesar sekian dari jangka waktu selama 30 tahun sesuai HGB, kemudian kita present valuekan, menarik nilai sekarang berdasarkan tingkat inflasinya dari tahun 2014. Jadi di situ ditemukan nilai kontribusi wajar,” ujar Jacobus.