Sementara itu, Marsel Ahang yang dihubungi media ini terkait tudingannya, membeberkan sejumlah laporan LHP BPK RI tentang belum adanya kontribusi PT. Flobamor terhadap PAD Provinsi NTT.

Ahang mengirim sejumlah temuan BPK RI yang menyatakan penyertaan modal dari pemerintah dari tahun 1987 hingga tahun 2020 mencapai Rp21,1 Miliar. Tapi sejauh ini, PT Flobamor belum memberikan kontribusi laba bagi pemerintah.

“Harapanya agar Kejaksaan NTT dan KPK segera tangkap Haning selaku Komisaris Utama PT. Flobamor,” tulis Marsel Ahang lewat pesan singkat WhatsApp. (*)