“Pertanyaannya, masyarakat siapa yang lapor. Apakah punya data-data atau bukti yang cukup valid? Kami sangat mengharapkan saudara-saudara kami untuk memberikan bukti terkait dugaan korupsi ini. Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk membuktikan laporan dugaan korupsi dari masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT. Flobamor juga menyesalkan media online yang memuat berita soal sarang korupsi. Ia menyebut media tersebut tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Pasalnya PT. Flobamor sebagai pihak yang dirugikan di dalam berita, sama sekali tidak diberikan kesempatan atau hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Saya anggap berita ini tidak netral karena kami tidak diklarifikasi terkait isi berita ini. Ini yang perlu saya sampaikan terkait kalrifikasi untuk teman-teman yang menulis,” pintanya.

Semuel Haning menambahkan, jika permintaannya tidak diindahkan, maka sebagai pihak yang dirugikan, dirinya akan mengambil tindakan tegas.

“Saya juga akan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang penting kita terus terang mau sadar, dan lain kali tidak boleh buat lagi,” pungkasnya.