“Pertanyaannya, masyarakat siapa yang lapor. Apakah punya data-data atau bukti yang cukup valid? Kami sangat mengharapkan saudara-saudara kami untuk memberikan bukti terkait dugaan korupsi ini. Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk membuktikan laporan dugaan korupsi dari masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT. Flobamor juga menyesalkan media online yang memuat berita soal sarang korupsi. Ia menyebut media tersebut tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Pasalnya PT. Flobamor sebagai pihak yang dirugikan di dalam berita, sama sekali tidak diberikan kesempatan atau hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Saya anggap berita ini tidak netral karena kami tidak diklarifikasi terkait isi berita ini. Ini yang perlu saya sampaikan terkait kalrifikasi untuk teman-teman yang menulis,” pintanya.

Semuel Haning menambahkan, jika permintaannya tidak diindahkan, maka sebagai pihak yang dirugikan, dirinya akan mengambil tindakan tegas.

“Saya juga akan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang penting kita terus terang mau sadar, dan lain kali tidak boleh buat lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Marsel Ahang yang dihubungi media ini terkait tudingannya, membeberkan sejumlah laporan LHP BPK RI tentang belum adanya kontribusi PT. Flobamor terhadap PAD Provinsi NTT.

Ahang mengirim sejumlah temuan BPK RI yang menyatakan penyertaan modal dari pemerintah dari tahun 1987 hingga tahun 2020 mencapai Rp21,1 Miliar. Tapi sejauh ini, PT Flobamor belum memberikan kontribusi laba bagi pemerintah.

“Harapanya agar Kejaksaan NTT dan KPK segera tangkap Haning selaku Komisaris Utama PT. Flobamor,” tulis Marsel Ahang lewat pesan singkat WhatsApp. (*)