Uang senilai Rp3,7 Miliar bersama 1 buah sertifikat tanah, dan 2 buah keping emas (cashback) adalah aset milik Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape. Bukan milik Yayasan Hosana Agape.

“Yang saya pegang ini, uang Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape, lalu uangnya saya serahkan ke Hosana Agape, pasti saya salah. Lapor ke Polisi, saya salah, sehingga saya tidak akan serahkan uang ini,” tegas Jerry Manafe, Senin 29 Mei 2023.

Ia menjelaskan, uang tersebut tidak bisa diserahkan, karena tidak ada legal standing dari para pihak yang ingin mengambilnya. Jika para pihak yang bersangkutan datang atas nama Yayasan Misi Agape, yang diangkat lewat Rapat Anggota Lengkap, pasti uang tersebut diserahkan. Hal ini sesuai dengan AD/ART Yayasan Misi Agape No: 03 Tahun 2001.

“Kalau Yayasan punya itu namanya Rapat Anggota Lengkap. Seperti kalau Koperasi RAT, Bank itu RUPS. Itu beda. Saya hadir saat itu. Undangan itu untuk pembangunan Gereja dan mengurus surat-suratnya. Saya bilang bagus, setuju. Tapi bangun gereja harus kita duduk dan bicarakan perencanaan atau desainnya,” jelas Jerry Manafe.