Kedua, untuk kepentingan legalitas pembangunan dimaksud, maka persidangan menyetujui untuk menghidupkan kembali Yayasan Misi Agape yang telah mati suri dan tidak punya pengurus lagi.
Sesuai anggaran dasar, maka yang masih ada hanyalah anggota badan pengawas. Ketua Majelis Jemaat Agape karena jabatannya, maka yang bersangkutan sekaligus adalah anggota badan pengawas.
Keputusan ketiga, persidangan memberi mandat kepada Majelis Jemaat Agape Kupang untuk menghidupkan kembali Yayasan Misi Agape Kupang dengan membentuk organ-organ yayasan sesuai tuntutan undang-undang.
“Ketiga keputusan di atas diputuskan secara aklamasi (tidak ada satu peserta persidangan pun yang tidak setuju) termasuk JM (Jerry Manafe, red) yang hadir menandatangani absen serta berbicara dan setuju pada keputusan,” tegas Paul Dima.
Selanjutnya, pada waktu pengurusan legalitas Yayasan terutama ketika nama Yayasan Misi Agape Kupang diupload ke sistem Kementerian Hukum dan HAM RI, ternyata nama Misi Agape Kupang ditolak oleh sistem karena itu dibutuhkan nama baru.



Tinggalkan Balasan