Paul Dima menambahkan, hingga saat ini aset milik Yayasan Hosana Agape dikuasai oleh Jerry Manafe. Uang sekitar Rp3 Miliar tarik dari rekening yayasan pada bulan November 2020.  Sementara Yayasan Hosana Agape Kupang baru memulai prosesnya di persidangan Jemaat istimewa di 20 Maret 2022.

“Artinya, jauh-jauh hari dari persiapan menghidupkan Yayasan Misi Agape Kupang, ternyata aset yayasan telah ditarik dan ditaruh pada rekening pribadi, itu sangat penting diketahui maksud penarikan itu,” gugat Paul Dima.

Ia menambahkan, pada proses mediasi oleh Majelis Sinode GMIT, uang dan sertifikat tanah yang diserahkan ke Majelis Sinode GMIT ada titipan saja oleh Jerry Manafe, bukan penyerahan kembali sebagaimana informasi yang beredar. “Jadi ketika mediasinya gagal maka aset itu diambil kembali oleh JM,” pungkasnya.

Jerry Manafe Bantah

Sementara itu, pengurus Yayasan Misi Agape sekaligus Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe membantah apa yang disampaikan oleh pengurus Yayasan Hosana Agape Paul Dima.

Menurutnya, tuduhan penggelapan uang yang ditujukan kepadanya sama sekali tidak terbukti.

Pasalnya, uang senilai Rp3,7 Miliar serta sertifikat tanah dan 2 buah keping emas yang adalah casback tabungan masih ada dan telah dititipkan kepada Majelis Sinode GMIT.

Jerry Manafe juga menegaskan, Yayasan Hosana Agape dan Yayasan Misi Agape adalah 2 hal yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dalam hal pengelolaan uang Sekolah Hosana. Pembentukan Yayasan Hosana Agape, untuk kepentingan pembangunan gereja, bukan untuk menguasai aset Sekolah Hosana.

Uang senilai Rp3,7 Miliar bersama 1 buah sertifikat tanah, dan 2 buah keping emas (cashback) adalah aset milik Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape. Bukan milik Yayasan Hosana Agape.

“Yang saya pegang ini, uang Sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape, lalu uangnya saya serahkan ke Hosana Agape, pasti saya salah. Lapor ke Polisi, saya salah, sehingga saya tidak akan serahkan uang ini,” tegas Jerry Manafe, Senin 29 Mei 2023.

Ia menjelaskan, uang tersebut tidak bisa diserahkan, karena tidak ada legal standing dari para pihak yang ingin mengambilnya. Jika para pihak yang bersangkutan datang atas nama Yayasan Misi Agape, yang diangkat lewat Rapat Anggota Lengkap, pasti uang tersebut diserahkan. Hal ini sesuai dengan AD/ART Yayasan Misi Agape No: 03 Tahun 2001.