Hal itu karena selama ini Yayasan Misi Agape Kupang sampai mati suri pun tidak pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian maka diusulkanlah nama Hosana Agape dan diterima oleh sistem.
“Jadi Hosana Agape bukan yayasan baru yang dibuat oleh Majelis yang mendapat mandat persidangan, tetapi Hosana Agape adalah nama baru bagi Misi Agape yang telah mati suri,” jelas Paul Dima.
Ia menjelaskan, dari sisi hukum, aset yayasan Misi Agape Kupang yang telah berubah nama menjadi yayasan Hosana Agape Kupang, berupa uang Rp3,7 Miliar dan 1 bidang tanah dipegang oleh Jerry Manafe yang tidak punya Legal Standing, tapi terus menguasai aset-aset tersebut.
Hal ini pun diakui oleh Jerry Manafe sendiri, dan juga merupakan hasil kajian dari Majelis Sinode. Jerry Manafe menurut Paul Dima, hanya mau mengembalikan aset tersebut dengan tuntutan supaya Ketua Majelis Jemaat Agape membuat persidangan ulang.
“Ini sesuatu yang aneh dan mengada-ada, karena di persidangan Istimewa tanggal 20 Maret 2022 JM (Jerry Manafe, red) hadir juga waktu itu. Kalau saja permintaan JM dipenuhi, maka kewibawaan persidangan jemaat menjadi hilang hanya karena permintaan satu orang yang tidak punya kapasitas. Sementara oleh Majelis Sinode GMIT proses persidangan Jemaat Istimewa adalah sangat prosedural menurut Tata Gereja dan sah,” ucap Paul Dima.



Tinggalkan Balasan