Ia menegaskan, seandainya Jerry Manafe tidak setuju dengan Yayasan Hosana Agape, maka Jerry Manafe harus menggugat Yayasan Hosana Agape Kupang di PTUN, bukan membentuk opini yang menghancurkan, apalagi Jerry Manafe berijasah Sarjana Hukum mestinya memahami ini.

Paul menyampaikan, pada tahun 2004 ketika terjadi sengketa soal Yayasan Misi Agape Kupang, Jerry Manafe dengan yakin menyatakan bahwa Yayasan Misi Agape Kupang adalah milik GMIT Agape Kupang.

“Itu berarti maka aset ini kalau memang JM tidak mau menyerahkannya kepada Yayasan Hosana Agape Kupang, mestinya aset ini dikembalikan kepada gereja bukan JM menarik keluar uang Yasan dari rekening yayasan dan ditaruh ke rekening pribadi dan ban BRI dan Bank NTT dan mendapat keuntungan cashbacknya,” sebutnya.

Paul Dima menambahkan, hingga saat ini aset milik Yayasan Hosana Agape dikuasai oleh Jerry Manafe. Uang sekitar Rp3 Miliar tarik dari rekening yayasan pada bulan November 2020.  Sementara Yayasan Hosana Agape Kupang baru memulai prosesnya di persidangan Jemaat istimewa di 20 Maret 2022.