“Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” tegas Ayu.
Seluruh Duta e-Filing diberikan bekal agar mampu menjadi sumber informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan secara online yang tepat dan akurat sehingga para pegawai di masing-masing satuan kerja tidak perlu datang ke kantor pajak.
Pihak KPP Pratama Kupang mengungkapkan bahwa kedepannya peran serta Duta e-Filing ini akan tetap dipertahankan dan diupayakan agar jangkauannya dapat diperluas lagi. (*/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan