“Tugas Duta e-Filing adalah membantu memberikan asistensi dalam kegiatan pendampingan penyampaian SPT Tahunan sekaligus memberikan informasi atau transfer of knowledge kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing,” jelas Jupiter.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan bimtek tersebut adalah tata cara penyampaian SPT Tahunan khususnya melalui e-Filing pada laman DJP Online yang meliputi pengisian SPT 1770S dan 1770SS. Dalam bimtek tersebut juga disampaikan materi terkait pemutakhiran data Wajib Pajak dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP.

Pihak KPP Pratama Kupang berharap selain menjadi wakil satuan kerja dalam upaya pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, para Duta e-Filing juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dari KPP dalam mengimbau dan memberikan asistensi kepada pegawai di satuan kerjanya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa selain sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan, penyelenggaraan Duta e-Filing diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu.