Dengan demikian mereka berharap agar dugaan korupsi yang dilakukan Kades Agustinus segera ditelusuru oleh Cabjari Manggarai, karena anggaran desa yang bersumber dari APBN harus dikawal sehingga dapat disalurkan secara efektif.

Warga juga membuat tembusan ke Kejagung RI, Kejati NTT, Kejari Manggarai di Ruteng, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Desa dan Kementerian Kelautan.

Menaggapi laporan masyarakat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai, Riko Budiman mengatakan, laporan masyarakat masih bersifat dugaan, sehingga pihaknya masih mencari bukti, fakta dan keterangan lain untuk mendukung laporan warga.

“Ini masih dugaan. Kami belum bisa mengambil sikap lebih sebelum turun langsung lapangan untuk mencek buktinya. Pada dasarnya Jaksa tidak boleh menolak laporan. Semua laporan kami terima dan untuk membuktikan itu kami akan mendalaminya,” kata Riko.

Menurutnya, dugaan korupsi pengerjaan fisik Desa Paralando yang dilaporkan warga harus membutuhkan ahli dan teknisi untuk membuktikannya. “Nanti kita cek dulu kesana. Setelah itu datangkan ahli. Dari keterangan ahli kita bisa panggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab soal ini,” jelas Riko.