Modus korupsi pengerjaan proyek itu terlihat saat pemerintah Desa Paralando secara sengaja memerintahkan para pekerja mengambil pasir laut dan batu karang untuk membuat tanggul yang volume pengerjaanya tidak mencapai target.
Karena volume pengerjaannya 250 meter, tetapi yang dibuat tidak sampai. Begitu pun dengan RAB, di mana materialnya harus diambil dari Ibu Kota Kecamatan Reok bukan ambil pasir laut dan batu karang. Sehingga diduga Kades mengambil keuntungan material yang tertuang dalam RAB.
3. Pengerjaan tanggul di Dusun Piso tahun 2017 selama dua tahap. Tahap awal dengan volume 188 lari, sedangkan tahap kedua volume hanya 75 meter lari. Pengerjaan itu dibuat dengan menggunakan pasir laut, padahal pagu anggarannya mencapai Rp459 Juta bersumber dari DD.
Pengerjaan tanggul diduga sama sekali tidak sesuai dengan RAB, sebab material yang tertuang dalam RAB jauh berbeda dengan material yang digunakan pada saat pengerjaan. Tak hanya itu, pengerjaan tanggul di Dusun Langkas juga diduga sarat korupsi.



Tinggalkan Balasan