7. Pengelolaan BUMDes terutama pada dana operasional sebesar Rp75 Juta yang tidak jelas, serta pengerjaan rabat beton di Desa Paralando tidak sesuai volume. Volume pengerjaanya kurang lebih 150 meter. Tetapi yang dibuat tidak sampai 150 meter. Ada dana perbaikan tapi tak dibuat.

8. Dugaan korupsi pembangunan jalan tani dari Dusun Langkas menuju Desa Toe dengan pagu Dana Desa sebesar Rp483 Juta tetapi yang dibuat hanya sekitar 2 kilometer.

9. Dana olahraga dan bencana alam yang nyaris tidak pernah dirasakan warga. Bahkan ada beberapa dana yang dipakai oleh pihak desa diduga tidak ada pertanggung jawaban kepada masyarakat saat musyawarah.

10. Ada dugaan nepotisme di Desa Paralando, diantaranya Kades dan Sekretarisnya diduga sewenang-wenang menggantikan kader Posyandu dengan keluarganya.

Sebelumnya, warga sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke Badan Pengawas Desa (BPD) dan pihak Desa, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti, sehingga belum menemui titik solusinya. Kades malah berdalih dan menyerahkan kasus itu kepada bendahara desa.

Dengan demikian mereka berharap agar dugaan korupsi yang dilakukan Kades Agustinus segera ditelusuru oleh Cabjari Manggarai, karena anggaran desa yang bersumber dari APBN harus dikawal sehingga dapat disalurkan secara efektif.

Warga juga membuat tembusan ke Kejagung RI, Kejati NTT, Kejari Manggarai di Ruteng, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Desa dan Kementerian Kelautan.

Menaggapi laporan masyarakat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai, Riko Budiman mengatakan, laporan masyarakat masih bersifat dugaan, sehingga pihaknya masih mencari bukti, fakta dan keterangan lain untuk mendukung laporan warga.

“Ini masih dugaan. Kami belum bisa mengambil sikap lebih sebelum turun langsung lapangan untuk mencek buktinya. Pada dasarnya Jaksa tidak boleh menolak laporan. Semua laporan kami terima dan untuk membuktikan itu kami akan mendalaminya,” kata Riko.

Menurutnya, dugaan korupsi pengerjaan fisik Desa Paralando yang dilaporkan warga harus membutuhkan ahli dan teknisi untuk membuktikannya. “Nanti kita cek dulu kesana. Setelah itu datangkan ahli. Dari keterangan ahli kita bisa panggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab soal ini,” jelas Riko.