Selain itu, menurut mereka pengerjaan proyek air minum diduga telah melewati jangka waktu, dimana proyek itu harusnya diselesaikan selama 120 hari kalender, namun ternyata molor hingga tujuh bulan. Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) pun diambil dari aparat desa setempat, sehingga pengerjaannya pun amburadul.
Dalam laporannya, warga juga menyertakan dugaan korupsi lain yang dilakukan Kades Agustinus. Diantaranya, program pembagian bak air untuk warga RT Kampung Baru dan RT Nanga Nae, yang dibuat Pemdes Paralando, tetapi tidak dimanfaatkan sama sekali.
Berikut dugaan korupsi lain yang dilakukan Kades Agustinus:
1. Permintaan Hari Orang Kerja (HOK) yang semula Rp30.000 malah yang direalisasi hanya Rp20.000. Bahkan ada dugaan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.
2. Diduga ada praktek korupsi dalam proyek pengerjaan fisik Desa Paralando, yakni pembuatan tanggul di Dusun Nanga Nae tahun 2016 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp459 Juta bersumber dari Dana Desa (DD). Tanggul tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).



Tinggalkan Balasan