Sebagai refleksi, untuk menjaga demokrasi di Indonesia, fungsi kritik tentu penting dan perlu dalam mengoreksi dan mengevaluasi kekuasaan. Kebebasan melakukan kritik adalah cara untuk mendistribusikan kekuasaan kepada pemilik hak politik formal sebagaimana marwah demokrasi. Kritik adalah hak setiap warga negara.

Demokrasi bertalian erat dengan kritik, bukan dengan ujaran kebencian apalagi berita bohong. Itu yang perlu dipahami dan disepakati bersama. Dengan kejelasan, kesepahaman, dan kesepakatan demikian, maka kritik sepantasnya bukanlah hal menakutkan, apalagi sampai menakut-nakuti para pengkritik. Fungsi kritik mestilah dikembalikan untuk menjaga marwah demokrasi (dignity of democracy).

Ketika kritik di alam demokrasi berubah menjadi rasa takut, bukankah itu tanda-tanda how democracies (will) die? Bagaimana demokrasi (akan) mati?
Kita tentu tidak ingin demokrasi mati, bukan?