Indonesia sedang menjalani ujian sekaligus takdir demokrasinya. Di usia yang relatif muda, demokrasi Indonesia sedang berproses untuk menjadi dan menemukan bentuk idealnya. Dari kesadaran akan kondisi in-progess itu, maka dialog, debat, hingga kritik tak boleh berhenti atau dihentikan. Jika itu terhenti, maka berhenti pulalah “proses menjadi” Indonesia sebagai bangsa dan negara yang demokratis.

Sebagai refleksi, untuk menjaga demokrasi di Indonesia, fungsi kritik tentu penting dan perlu dalam mengoreksi dan mengevaluasi kekuasaan. Kebebasan melakukan kritik adalah cara untuk mendistribusikan kekuasaan kepada pemilik hak politik formal sebagaimana marwah demokrasi. Kritik adalah hak setiap warga negara.

Demokrasi bertalian erat dengan kritik, bukan dengan ujaran kebencian apalagi berita bohong. Itu yang perlu dipahami dan disepakati bersama. Dengan kejelasan, kesepahaman, dan kesepakatan demikian, maka kritik sepantasnya bukanlah hal menakutkan, apalagi sampai menakut-nakuti para pengkritik. Fungsi kritik mestilah dikembalikan untuk menjaga marwah demokrasi (dignity of democracy).

Ketika kritik di alam demokrasi berubah menjadi rasa takut, bukankah itu tanda-tanda how democracies (will) die? Bagaimana demokrasi (akan) mati?
Kita tentu tidak ingin demokrasi mati, bukan?