Bahwa perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg, dengan objek sengketanya yakni sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikembalikan kepada Ibu Mariantje Manafe karena anggunan merupakan harta bersama kabul/ Mariantje Manafe menang.

Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan menjadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa dua persil tanah dan bangunan sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kredetur dan oleh karenanya Petitum ini patut untuk ditolak.

Bahwa dalam perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG objek sengketanya hutang milik alm. Wellem Dethan dan sesuai Hukum Perdata ahli waris yang menanggung utang itu adalah ibu/istri Mariantje Manafe sebagai ahli waris tunggal. (*)