Kemudian ada keberatan para pihak, Majelis Pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana, semula memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 19/Pdt.Gs/2020/PN.Kpng meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp 351.904.000 adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan gugatan sederhana.
Akan tetapi penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit. Dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a qua sebagai ahli waris dari alm. Welllem Dethan menerima atau menolak waris.
Terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana in casu antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo putusan Nomor 7/PDT/2020/PT.KPG sebagaimana surat bukti P-23, T-34 dan T-35 dalam gugatan sederhana. Semula dalam perkara antara Marintje Manafe sebagai penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana sebagai tergugat. Dimana dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana teebukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga keadaan atau peristiwa hukum ini lebih meyakinkan Majelis Pemeriksa keberatan bahwa proses penyelesaian sengketa diantara pihak tidaklah sederhana.



Tinggalkan Balasan