Bahwa dalam perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG objek sengketanya hutang milik alm. Wellem Dethan dan sesuai Hukum Perdata ahli waris yang menanggung utang itu adalah ibu/istri Mariantje Manafe sebagai ahli waris tunggal. (*)
Halaman
Bahwa dalam perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG objek sengketanya hutang milik alm. Wellem Dethan dan sesuai Hukum Perdata ahli waris yang menanggung utang itu adalah ibu/istri Mariantje Manafe sebagai ahli waris tunggal. (*)
Tinggalkan Balasan