Kupang, KN – Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Christa Jaya menegaskan, utang debitur atas nama Alm. Wellem Detan harus dilunaskan oleh ahli waris dalam hal ini, istrinya Mariantji Manafe.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto mengatakan, Alm. Wellem Detan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan tepat waktu.

“Sebelum saya punya bank, saya sudah percayakan uang saya ke beliau. Saya tegas mengatakan Almarhum orang yang taat pada aturan perbankan. Sehingga kita memberikan kemudahan untuk memperoleh akses permodalan dengan cepat dan mudah,” kata Christofel kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Ia menjelaskan, Alm. Wellem Detan dan istrinya pernah mengajukan platform kredit sebesar Rp450 juta kepada BPR Christa Jaya pada bulan Juli 2015.

Saat itu, Alm. Wellem Detan dan istrinya Mariantji Manafe dengan penuh kesadaran menandatangani akta kredit, baik dari aspek legalitas maupun pembukuan. Semua dokumen akta kredit wajib hukumnya ditandatangani suami istri, di depan notaris.

“Masalah timbul, saat suaminya meninggal dunia. Awalnya dia menuntut kita bahwa ini palsu, tetapi kita mampu membuktikan dan dia mengakui bahwa keluarga menerima uang itu,” jelas Christofel.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya menepis informasi, bahwa seolah-olah pihaknya menyiksa seorang janda yang saat ini telah ditinggal suaminya.

“Pertanyaan saya apakah dari awal apakah kita tidak menyetujui kreditnya? Bahwa beliau mengakui suaminya menerima uang itu,” ungkap Christofel yang didampingi oleh Direktur Utama, Bank Christa Jaya Kupang, Wilson Lianto dan Direktur Kredit Bank Christa Jaya Kupang, Ricky Manafe.

Sementara Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Kupang, Adi Samuel Adoe, SH dan Bildad Torino Tonak dalam risalah Petitum Nomor 5 mengatakan, pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat itu tercantum dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan itu merupakan permintaan ibu Mariantje Manafe ditolak Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg.