BPR Christa Jaya Tegaskan Ahli Waris Wajib Bayar Sisa Utang Debitur

Komisaris Utama bersama Direktur Utama, Direktur Kredit dan Kuasa Hukum BPR Christa Jaya saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Kupang, Kamis 16 September 2021 / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Christa Jaya menegaskan, utang debitur atas nama Alm. Wellem Detan harus dilunaskan oleh ahli waris dalam hal ini, istrinya Mariantji Manafe.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto mengatakan, Alm. Wellem Detan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan tepat waktu.

“Sebelum saya punya bank, saya sudah percayakan uang saya ke beliau. Saya tegas mengatakan Almarhum orang yang taat pada aturan perbankan. Sehingga kita memberikan kemudahan untuk memperoleh akses permodalan dengan cepat dan mudah,” kata Christofel kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Ia menjelaskan, Alm. Wellem Detan dan istrinya pernah mengajukan platform kredit sebesar Rp450 juta kepada BPR Christa Jaya pada bulan Juli 2015.

Saat itu, Alm. Wellem Detan dan istrinya Mariantji Manafe dengan penuh kesadaran menandatangani akta kredit, baik dari aspek legalitas maupun pembukuan. Semua dokumen akta kredit wajib hukumnya ditandatangani suami istri, di depan notaris.

“Masalah timbul, saat suaminya meninggal dunia. Awalnya dia menuntut kita bahwa ini palsu, tetapi kita mampu membuktikan dan dia mengakui bahwa keluarga menerima uang itu,” jelas Christofel.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya menepis informasi, bahwa seolah-olah pihaknya menyiksa seorang janda yang saat ini telah ditinggal suaminya.

“Pertanyaan saya apakah dari awal apakah kita tidak menyetujui kreditnya? Bahwa beliau mengakui suaminya menerima uang itu,” ungkap Christofel yang didampingi oleh Direktur Utama, Bank Christa Jaya Kupang, Wilson Lianto dan Direktur Kredit Bank Christa Jaya Kupang, Ricky Manafe.

Sementara Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Kupang, Adi Samuel Adoe, SH dan Bildad Torino Tonak dalam risalah Petitum Nomor 5 mengatakan, pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat itu tercantum dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan itu merupakan permintaan ibu Mariantje Manafe ditolak Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg.

Majelis Hakim berpendapat yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara itu adalah mengenai penarikan dana/pinjaman sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 oleh suami penggugat kepada tergugat dengan dasar slip aksep promis dan kuitansi pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp 110.000.000 dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 200.000.000 dengan pengikatan objek jaminan berupa persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/perikataan baru yang turut disetujui oleh penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kreditur dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak.

Kemudian ada keberatan para pihak, Majelis Pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana, semula memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 19/Pdt.Gs/2020/PN.Kpng meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp 351.904.000 adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan gugatan sederhana.

BACA JUGA:  Astri dan Lael Sudah Tiada, Tapi Randy Terus Berbohong, Ira Ua Menyesal

Akan tetapi penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit. Dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a qua sebagai ahli waris dari alm. Welllem Dethan menerima atau menolak waris.

Terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana in casu antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo putusan Nomor 7/PDT/2020/PT.KPG sebagaimana surat bukti P-23, T-34 danĀ  T-35 dalam gugatan sederhana. Semula dalam perkara antara Marintje Manafe sebagai penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana sebagai tergugat. Dimana dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana teebukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga keadaan atau peristiwa hukum ini lebih meyakinkan Majelis Pemeriksa keberatan bahwa proses penyelesaian sengketa diantara pihak tidaklah sederhana.

Karena tidak sederhana maka dianjurkan untuk mengajukan gugatan biasa/putusan GS adalah N.O/tidak dapat diterima/cere/tidak memberikan kemenangan kepada siapapun. Dengan demikian, Bank Christa Jaya mengajukan gugatan biasa dengan Putusan Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG

Gugutan tersebut disasarkan pada pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Kemudian pada pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan asas Saisine serta Yurisrudensi Mahkamah Agung Nomor 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan gugutan kepada ahli waris agaf melunasi hutang pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkannya. Atas tersebut Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat/Bank Christa Jaya (BCJ) dimana meminta ahli waris dari alm. Wellem Dethan/Mariantje Manafe untuk menanggung utangnya.

Bahwa perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg, dengan objek sengketanya yakni sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikembalikan kepada Ibu Mariantje Manafe karena anggunan merupakan harta bersama kabul/ Mariantje Manafe menang.

Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan menjadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa dua persil tanah dan bangunan sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kredetur dan oleh karenanya Petitum ini patut untuk ditolak.

Bahwa dalam perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG objek sengketanya hutang milik alm. Wellem Dethan dan sesuai Hukum Perdata ahli waris yang menanggung utang itu adalah ibu/istri Mariantje Manafe sebagai ahli waris tunggal. (*)