Kupang, KN – Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Christa Jaya menegaskan, utang debitur atas nama Alm. Wellem Detan harus dilunaskan oleh ahli waris dalam hal ini, istrinya Mariantji Manafe.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto mengatakan, Alm. Wellem Detan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan tepat waktu.

“Sebelum saya punya bank, saya sudah percayakan uang saya ke beliau. Saya tegas mengatakan Almarhum orang yang taat pada aturan perbankan. Sehingga kita memberikan kemudahan untuk memperoleh akses permodalan dengan cepat dan mudah,” kata Christofel kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Ia menjelaskan, Alm. Wellem Detan dan istrinya pernah mengajukan platform kredit sebesar Rp450 juta kepada BPR Christa Jaya pada bulan Juli 2015.

Saat itu, Alm. Wellem Detan dan istrinya Mariantji Manafe dengan penuh kesadaran menandatangani akta kredit, baik dari aspek legalitas maupun pembukuan. Semua dokumen akta kredit wajib hukumnya ditandatangani suami istri, di depan notaris.