Karena tidak sederhana maka dianjurkan untuk mengajukan gugatan biasa/putusan GS adalah N.O/tidak dapat diterima/cere/tidak memberikan kemenangan kepada siapapun. Dengan demikian, Bank Christa Jaya mengajukan gugatan biasa dengan Putusan Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG

Gugutan tersebut disasarkan pada pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Kemudian pada pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan asas Saisine serta Yurisrudensi Mahkamah Agung Nomor 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan gugutan kepada ahli waris agaf melunasi hutang pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkannya. Atas tersebut Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat/Bank Christa Jaya (BCJ) dimana meminta ahli waris dari alm. Wellem Dethan/Mariantje Manafe untuk menanggung utangnya.

Bahwa perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg, dengan objek sengketanya yakni sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikembalikan kepada Ibu Mariantje Manafe karena anggunan merupakan harta bersama kabul/ Mariantje Manafe menang.

Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan menjadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa dua persil tanah dan bangunan sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kredetur dan oleh karenanya Petitum ini patut untuk ditolak.