Majelis Hakim berpendapat yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara itu adalah mengenai penarikan dana/pinjaman sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 oleh suami penggugat kepada tergugat dengan dasar slip aksep promis dan kuitansi pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp 110.000.000 dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 200.000.000 dengan pengikatan objek jaminan berupa persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/perikataan baru yang turut disetujui oleh penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kreditur dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak.
BPR Christa Jaya Tegaskan Ahli Waris Wajib Bayar Sisa Utang Debitur
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan