Karena tidak sederhana maka dianjurkan untuk mengajukan gugatan biasa/putusan GS adalah N.O/tidak dapat diterima/cere/tidak memberikan kemenangan kepada siapapun. Dengan demikian, Bank Christa Jaya mengajukan gugatan biasa dengan Putusan Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG
Gugutan tersebut disasarkan pada pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Kemudian pada pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan asas Saisine serta Yurisrudensi Mahkamah Agung Nomor 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan gugutan kepada ahli waris agaf melunasi hutang pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkannya. Atas tersebut Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat/Bank Christa Jaya (BCJ) dimana meminta ahli waris dari alm. Wellem Dethan/Mariantje Manafe untuk menanggung utangnya.



Tinggalkan Balasan