Majelis Hakim berpendapat yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara itu adalah mengenai penarikan dana/pinjaman sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 oleh suami penggugat kepada tergugat dengan dasar slip aksep promis dan kuitansi pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp 110.000.000 dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 200.000.000 dengan pengikatan objek jaminan berupa persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/perikataan baru yang turut disetujui oleh penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kreditur dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak.
Kemudian ada keberatan para pihak, Majelis Pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana, semula memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 19/Pdt.Gs/2020/PN.Kpng meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp 351.904.000 adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan gugatan sederhana.
Akan tetapi penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit. Dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a qua sebagai ahli waris dari alm. Welllem Dethan menerima atau menolak waris.
Terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana in casu antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo putusan Nomor 7/PDT/2020/PT.KPG sebagaimana surat bukti P-23, T-34 danĀ T-35 dalam gugatan sederhana. Semula dalam perkara antara Marintje Manafe sebagai penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana sebagai tergugat. Dimana dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana teebukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga keadaan atau peristiwa hukum ini lebih meyakinkan Majelis Pemeriksa keberatan bahwa proses penyelesaian sengketa diantara pihak tidaklah sederhana.







Tinggalkan Balasan