“Masalah timbul, saat suaminya meninggal dunia. Awalnya dia menuntut kita bahwa ini palsu, tetapi kita mampu membuktikan dan dia mengakui bahwa keluarga menerima uang itu,” jelas Christofel.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya menepis informasi, bahwa seolah-olah pihaknya menyiksa seorang janda yang saat ini telah ditinggal suaminya.

“Pertanyaan saya apakah dari awal apakah kita tidak menyetujui kreditnya? Bahwa beliau mengakui suaminya menerima uang itu,” ungkap Christofel yang didampingi oleh Direktur Utama, Bank Christa Jaya Kupang, Wilson Lianto dan Direktur Kredit Bank Christa Jaya Kupang, Ricky Manafe.

Sementara Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Kupang, Adi Samuel Adoe, SH dan Bildad Torino Tonak dalam risalah Petitum Nomor 5 mengatakan, pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat itu tercantum dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan itu merupakan permintaan ibu Mariantje Manafe ditolak Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg.