Dengan sistem ini, Arfan berharap agar OBH yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya bisa terakreditasi kembali pada periode yang akan datang.
Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli mengatakan, LBH Manggarai Raya adalah satu dari 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi di Provinsi NTT oleh Kemenkumham RI melalui BPHN pada tahun 2018 lalu.
“Setiap 3 tahun akan reverifikasi dan reakreditasi. Kita berharap untuk periode tahun 2022 – 2024 LBH Manggarai Raya tetap lolos,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya.
Ke depannya, LBH Manggarai Raya fokus pada upaya peningkatan kapasitas manajemen dan administrasi pendokumentasian kasus, upaya peningkatan kualitas layanan bantuan serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. (*)





Tinggalkan Balasan