“Bantuan hukum gratis itu diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Arfan mengungkapkan, di Indonesia sebanyak 524 OBH yang telah terakreditasi sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 7 OBH yang telah terakreditasi, salah satunya LBH Manggarai Raya. Sebelumnya, kata dia, LBH Manggarai Raya telah terakreditasi dan terverifikasi pada periode 2019 sampai 2021.
“Akreditasi itu berlaku hanya tiga tahun. Artinya, per tiga tahun akan ada evaluasi kembali untuk kemudian diputuskan akan diperpanjang atau atau tidak,” jelas dia.
Selain akreditasi ulang terhadap OBH terakreditasi, pihaknya juga membuka kesempatan akreditasi baru terhadap OBH yang belum mendapat akreditasi dari Kemenkumham RI.
Arfan berharap, OBH yang terakreditasi di NTT bisa bertambah. Karena semakin banyak OBH yang terakreditasi, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendapat bantuan hukum gratis.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum karena yang ada sekarang kurang memadai,” ungkap dia.





Tinggalkan Balasan