Ruteng, KN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan verifikasi faktual terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya di Ruteng pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Dari pantauan wartawan, Tim Verifikasi Daerah dari Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi yang didampingi oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Hempy Poyk dan JFT Penyuluh Hukum Cornelia Radho.

Pada kesempatan itu, Tim Verifikasi Daerah kemudian diterima secara adat Manggarai dengan “tuak kapu” sebagai tanda penyambutan secara adat Manggarai di kantor LBH Manggarai Raya yang beralamat di Jalan Satar Tacik, Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis.

“Bantuan hukum gratis itu diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Arfan mengungkapkan, di Indonesia sebanyak 524 OBH yang telah terakreditasi sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 7 OBH yang telah terakreditasi, salah satunya LBH Manggarai Raya. Sebelumnya, kata dia, LBH Manggarai Raya telah terakreditasi dan terverifikasi pada periode 2019 sampai 2021.

“Akreditasi itu berlaku hanya tiga tahun. Artinya, per tiga tahun akan ada evaluasi kembali untuk kemudian diputuskan akan diperpanjang atau atau tidak,” jelas dia.

Selain akreditasi ulang terhadap OBH terakreditasi, pihaknya juga membuka kesempatan akreditasi baru terhadap OBH yang belum mendapat akreditasi dari Kemenkumham RI.

Arfan berharap, OBH yang terakreditasi di NTT bisa bertambah. Karena semakin banyak OBH yang terakreditasi, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendapat bantuan hukum gratis.