Selain bantuan hukum gratis diberikan kepada banyak warga tidak mampu, tetapi yang paling penting adalah bantuan hukum gratis juga harus berkualitas. Untuk itu, pihaknya hanya memilih OBH yang terakreditasi sehingga sesuai dengan standar yang dikehendaki oleh Undang-undang.

“Jadi negara punya standar untuk kemudian menentukan lembaga mana sih yang layak untuk menjadi pemberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” bebernya.

Ia menjelaskan, organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi akan diakreditasi oleh Panitia Pengawas Pusat di Kemenkum HAM.

Akan ada mekanisme sesuai SOP mengenai proses verifikasi terhadap LBH Manggarai Raya. Hasil laporan verifikasi ini akan dibawa ke Jakarta dan akan ada sejumlah tahapan-tahapan selanjutnya.

“Jadi yang datang ke sini namanya Tim Verifikasi Daerah, nanti ada tim dari pusat dan ada tim tujuh (7). Tim tujuh itu merupakan gabungan bukan hanya dari pemerintah tetapi juga perwakilan dari LBH, perwakilan akademisi, perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat. Nanti mereka yang akan menentukan siapa yang akan lolos dan tidak lolos,” terang dia.