“Itu untuk agama Kristen dan Katolik,” terangnya. Sementara bagi guru pendidikan agama Islam, tergantung pada formasi. Itu biasanya berada pada madrasah-madrasah negeri,” jelas Yoseph menambahkan.

Terkait tunjangan, Kementerian Agama sedang membiayai sejumlah guru pendidikan Katolik, Kristen dan Islam yang sudah tersertifikasi, dan berada di bawah naungan Disdikbud. Mereka akan dibayar setiap bulan sesuai jumlah jam mengajar.

“Jadi, sebenarnya kerja sama antara Kemenag dan Disdikbud ini sudah terjalin lama. Karena guru-guru yang sudah sertifikasi dari Pemda itu kita yang biayai. Kalau di luar sertifikasi tidak,” ungkapnya.

Katanya, Kementerian Agama juga telah melakukan intervensi pada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag, yang tersebar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Jadi kalau untuk Madrasah Negeri itu jumlahnya 77 mulai tingkat SD sampai SMA. Setiap tahun ada intervensi anggaran. Sementara sekolah swasta sedang diusahakan untuk dinegerikan,” ucap Yoseph.

Intervensi anggaran ini berdampak pada tampilan fisik sekolah yang sangat berbeda dengan sekolah di bawah naungan Disdikbud, karena Kepala Sekolah merupakan kuasa anggaran, dan setiap sekolah memiliki Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) sendiri.