Kata Kadis Linus Lusi, program unggulan yang ada pada semua Bupati dan Wali Kota se-NTT, tidak boleh menjadi menara gading untuk diri mereka sendiri. “Tetapi dalam rangka kepentingan daerah pada sektor pembangunan di bidang pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, kunjungan ke Kabupaten Alor dan Lembata adalah untuk mendata para guru yang berada di bawah naungan Pemprov NTT, maupun Kemenag.

“Jadi kita mendata guru kita, Kemenag juga mendata guru mereka dan akan dilaksanakan rapat terpadu bersama Bapak Gubernur, terkait arahnya seperti apa, sehingga dapat ditindaklanjuti secara teknis,” terangnya.

Kebijakan tersebut tentu dapat berpengaruh terhadap data base kepegawaian, sehingga ke depannya BKD akan menata kembali sistem kepegawaian ASN di NTT. “Ini yang akan menjadi sebuah parameter,” harapnya.

Kadis Linus Lusi menambahkan, dari semua guru ASN yang mengabdi pada sekolah-sekolah di NTT, banyak dari mereka merupakan sekolah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Karena jumlah sekolah Kemenag sangat sedikit.

Namun, banyak juga guru PNS milik Kemenag, yang ada pada sekolah milik Pemprov NTT. Begitu pun sebaliknya, terdapat sebagian guru Pemprov yang ada di Kemenag.

“Seperti di MAN I Kalabahi, ada lima guru milik pemprov NTT yang ada di MAN . Kalau sertifikasi, mereka milik Kemenag, tetapi SK nya dikeluarkan Pemprov. Itu yang kita temukan di sana ketika bersilatuhrami dan sambil mendengar aspirasi dari mereka,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, H. Hasan Manuk M.Pd melalui Kasubag Humas, Yoseph Lengari, ST mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah masalah di lapangan, ketika berkunjung ke sekolah-sekolah agama di Lembata dan Alor.

“Terdapat masalah yang memang benang merahnya belum tersambung baik. Karena kita harus membangun komunikasi dan harus tahu terkait nasib para guru yang ada di lapangan,” kata Yoseph Lengari kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.

Ia menjelaskan, sejak otonomi, Kementerian Agama tidak lagi melakukan perekrutan terhadap guru-guru di bidang agama, karena pengangkatan guru agama berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.