Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang–undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kapolres Manggarai Barat mengatakan tindak korupsi adalah tindakan kriminal yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Karena korupsi juga, rakyat bisa menjadi korban. “Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama–sama,” paparnya.
Dalam memberantas korupsi khususnya di Desa, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. meminta masyarakat ikut berkontribusi dan tidak takut untuk melaporkan setiap ada indikasi penyelewengan dana Desa. Laporan tersebut bisa disampaikan pada Polres Manggarai Barat atau menghubungi Call Center Polri 110. Polisi pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut.



Tinggalkan Balasan