Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.

Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 145.292.661 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” jelasnya.