“Seperti kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018, serta penggelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Dalam pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalamsenua pembayaran adalah bendahara Desa, atas perintah dan persetujuan Kepala Desa.

“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kapolres.

Kapolres Manggarai Barat memaparkan modus operandinya, bahwa dalam pengelolaan dana Desa, Kepala Desa bersama bendahara Desa, baik pada Tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

“Bukti–bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Diduga, Kepala Desa dan bendahara telah mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan RAB. Buktinya, pertanggungjawban penggunaan dana tidak sesuai kondisi pekerjaan terpasang. hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli baik dari Ahli Tehnik Sipil maupun Ahli Elektro.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.

Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.