Dia menjelaskan, Dalam pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalamsenua pembayaran adalah bendahara Desa, atas perintah dan persetujuan Kepala Desa.
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kapolres.
Kapolres Manggarai Barat memaparkan modus operandinya, bahwa dalam pengelolaan dana Desa, Kepala Desa bersama bendahara Desa, baik pada Tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.
“Bukti–bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Diduga, Kepala Desa dan bendahara telah mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan RAB. Buktinya, pertanggungjawban penggunaan dana tidak sesuai kondisi pekerjaan terpasang. hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli baik dari Ahli Tehnik Sipil maupun Ahli Elektro.



Tinggalkan Balasan