Labuan Bajo, KN- Mantan Kepala Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, periode 2014/2018 berinisial BB (51) dan Bendahara Desa YB (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017/2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. Didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018.

Katanya,Tahun Anggaran 2017, Desa Racang Welak mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 778.289.321, tetapi mereka melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

“Bukti–bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta atau kondisi yang sebenarnya,” ungkap Kapolres Manggarai Barat dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, jumaat 18 Juni 2021.