Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Ditetapkan Jadi Tersangka

Konferensi Pers penetapan tersangka oleh Polres Manggarai Barat / Foto: Dok. Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, KN- Mantan Kepala Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, periode 2014/2018 berinisial BB (51) dan Bendahara Desa YB (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017/2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. Didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018.

Katanya,Tahun Anggaran 2017, Desa Racang Welak mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 778.289.321, tetapi mereka melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

“Bukti–bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta atau kondisi yang sebenarnya,” ungkap Kapolres Manggarai Barat dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, jumaat 18 Juni 2021.

Perwira lulusan Akpol Angkatan 2000 ini menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan. Seperti pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase dan tanggul penahan tanah, pembangunan MCK, serta pembangunan jalan telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak.

Sementara Tahun Anggaran 2018, Desa Racang Welak kembali mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan lain.

Seperti pekerjaan pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka, pembangunan drainase, bantuan  lantai rumah sehat untuk fakir miskin, bantuan insentif kader posyandu, belanja pemberian makanan tambahan, bantuan beras untuk disabilitas, pengadaan benih sayur, pengadaan ternak dan pengadaan sound system.

Menurutnya, berdasarkan dokumen pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa, baik Tahun Anggaran 2017 maupun Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh bendahara Desa, ditemukan ada indikasi penyimpangan.

“Seperti kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018, serta penggelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Dalam pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalamsenua pembayaran adalah bendahara Desa, atas perintah dan persetujuan Kepala Desa.

“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kapolres.

Kapolres Manggarai Barat memaparkan modus operandinya, bahwa dalam pengelolaan dana Desa, Kepala Desa bersama bendahara Desa, baik pada Tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

“Bukti–bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Diduga, Kepala Desa dan bendahara telah mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan RAB. Buktinya, pertanggungjawban penggunaan dana tidak sesuai kondisi pekerjaan terpasang. hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli baik dari Ahli Tehnik Sipil maupun Ahli Elektro.

BACA JUGA:  Kantor UPTD Pendapatan Daerah Ende Pesimis Target Pajak Kendaraan Tercapai

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.

Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 145.292.661 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang–undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kapolres Manggarai Barat mengatakan tindak korupsi adalah tindakan kriminal yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Karena korupsi juga, rakyat bisa menjadi korban. “Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama–sama,” paparnya.

Dalam memberantas korupsi khususnya di Desa, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. meminta masyarakat ikut berkontribusi dan tidak takut untuk melaporkan setiap ada indikasi penyelewengan dana Desa. Laporan tersebut bisa disampaikan pada Polres Manggarai Barat atau menghubungi Call Center Polri 110. Polisi pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut.

Ia meyakinkan masyarakat agar jangan takut bersuara disertai bukti–bukti lapangan. Polri akan memberi jaminan untuk merahasiakan data pelapor asalkan laporan yang disampaikan bukan hoax atau kabar bohong yang dilatari dengan ketidaksenangan terhadap Pemerintah Desa.

“Masyarakat jangan takut melaporkan, sebab pengawasan dana Desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat,” paparnya.

“Untuk itu, saya mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap Desa dan dana Desa, agar tidak main–main lagi dalam pengelolaan dana Desa, karena Polri akan mengawasi dengan ketat,” tutupnya. (*)