Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor: AT. 02.02/248/IV/2021, tertanggal 20 April 2021 perihal pembatalan laporan pengadaan tanah kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Kepala BPN Nagekeo juga menyatakan tanggung jawab dan urusan pengadaan tanah waduk Lambo kini diserahkan ke lembaga pemerintah lainnya.
Sementara Ketua FPPWL, meminta pemerintah untuk tidak membohongi masyarakat, dan tidak lagi saling melempar terhadap persoalan pembangunan waduk Lambo.
“Kami pemegang hak atas tanah adat warisan leluhur kami tidak mau lagi dibohongi dan dan dipermainkan,” ujar Bernardinus Gaso kepada Koranntt.com, via pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, hingga saat ini bendungan Lambo belum dikerjakan karena adanya aksi penolakan dari warga pemilik tanah.*





Tinggalkan Balasan