Menurut Herman, pasca surat somasi yang dilayangkan, pihaknya sejak 13 Maret 2021 lalu, hingga sekarang sama sekali tidak digubris oleh Nadia Riwu Kaho.
“Sejauh ini tidak ada respon dari mereka. Sejak mereka terima somasi, mereka tidak pernah Wa dan telpon lagi,” ucap Herman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu 21 April 2021.
Dia menjelaskan, surat somasi tersebut merupakan sebuah upaya baik dari pihaknya, agar Nadia beritikad baik untuk segera mengembalikan uangnya dan sejumlah korban lainnya di Malaka.
“Somasi itu untuk 14 hari kalender dan berakhir 27 April 2021. Jika tidak dikembalikan uangnya, akhir april atau awal Mei kami tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Herman Klau.
Kasus dugaan tindak penipuan yang dilakukan Runner Up II Miss Indonesia, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho terhadap puluhan korban di Nusa Tenggara Timur semakin gencar dan beredar luas di berbagai kalangan masyarakat.
Dugaan penipuan yang dilakukan wanita asal Sabu Raijua ini adalah dengan modus menjual kendaraan roda dua dan roda empat, berasal dari stasiun TV RCTI dengan harga yang cukup murah.





Tinggalkan Balasan