Ruteng, KN – Warga Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Rabu 9 Februari 2022 siang.
Mereka datang untuk menyerahkan dokumen laporan tertulis terkait dugaan praktek korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lemen Agustinus, selama menjabat dua periode di Desa Paralando.
Dalam surat laporan, mereka menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dulakukan Kepala Desa Paralando, dimana sejak tahun 2011 lalu, Agustinus diduga menyalahgunakan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).
Dana PPIP itu seharusnya dimanfaatkan untuk perluas jaringan air minum bersih di RT Kampung Baru, Dusun Nanga Nae, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 Juta. Namun justru Kades Agustinus diduga menyalahgunakan anggaran itu.
“Karena hingga saat ini, air belum juga dinikmati warga. Bahkan empat tugu kran air yang sudah dibahas dalam musyawarah desa tidak dibuat sama sekali,” demikian bunyi laporan surat warga kepada Cabjari Manggarai di Reo.



Tinggalkan Balasan