Ruteng, KN – Pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga berdampak pada sektor perekonomian, sehingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Mirisnya, para pekerja di beberapa perusahan harus menanggung resiko seperti tidak mendapatkan upah, atau gaji dan pesangon ketika diberhentikan secara sepihak oleh pemilik perusahan.
Rofinus Halut, Warga Desa Wudi, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pun mengalami nasib demikian. Ia mengaku ditindas dan dipecat oleh pengusaha bengkel kayu CV Surya pada Februari 2021, tanpa pesangon.
“Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama kurang lebih 22 tahun. Saya masuk kerja sejak 08 Februari tahun 1999. Saya selalu bekerja dengan baik dan mendapatkan upah setiap bulan,” Cerita Rofinus kepada wartawan belum lama ini.
Selama bekerja di perusahan tersebut, ia mengaku selalu konsisten dan loyal, bahkan jika perusahan itu pindah tempat ke lokasi lain. Selain itu, selama bekerja, Rofinus selalu menyempatkan diri untuk bekerja lembur, walaupun tanpa bayaran.



Tinggalkan Balasan