Ruteng, KN – Pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga berdampak pada sektor perekonomian, sehingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Mirisnya, para pekerja di beberapa perusahan harus menanggung resiko seperti tidak mendapatkan upah, atau gaji dan pesangon ketika diberhentikan secara sepihak oleh pemilik perusahan.

Rofinus Halut, Warga Desa Wudi, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pun mengalami nasib demikian. Ia mengaku ditindas dan dipecat oleh pengusaha bengkel kayu CV Surya pada Februari 2021, tanpa pesangon.

“Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama kurang lebih 22 tahun. Saya masuk kerja sejak 08 Februari tahun 1999. Saya selalu bekerja dengan baik dan mendapatkan upah setiap bulan,” Cerita Rofinus kepada wartawan belum lama ini.

Selama bekerja di perusahan tersebut, ia mengaku selalu konsisten dan loyal, bahkan jika perusahan itu pindah tempat ke lokasi lain. Selain itu, selama bekerja, Rofinus selalu menyempatkan diri untuk bekerja lembur, walaupun tanpa bayaran.

“Saya punya rasa memiliki terhadap perusahaan, dan sangat berharap hal itu juga dirasakan oleh pemilik perusahaan termasuk anaknya yang saat ini memimpin perusahaan itu.
Ternyata tidak. Saya malah diabaikan dan mereka memecat saya tanpa mempertimbangkan jasa. Bahkan tidak ada pesangon yang diberikan,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah tidak bisa bekerja lagi, sebab tenaganya sudah habis bekerja selama 22 tahun di perusahaan tersebut.

“Waktu saya sejak 22 tahun lalu hingga 2021, ini dihabiskan dengan bekerja di perusahaan. Lalu saya dipecat begitu saja. Menurut saya ini tidak adil. Saya harap pemerintah tentu bisa mengatasi persoalan buruh kecil seperti saya ini,” tutur Rofinus

Kisah Dipecat

Pada bulan Februari 2021, Rofinus tetap kerja seperti biasanya seperti para pekerja lain. Namun waktu itu ia mengalami sakit yang tidak biasa yaitu kerasukan di tempat kerja. Karena mengalami kerasukan, ia meminta izin untuk pulang berobat secara tradisional atau terapi di kampung.