“Bagi saya ini adalah bentuk penindasan yang luar biasa terhadap kami orang kecil,” jelasnya.
Mediasi ketiga pun dilakukan di ruangan aula DPMKUT Manggarai dan dipimpin oleh Adrianus Jeku, S.Ap, didampingi oleh (Kasi Advokasi) Patric Pu’ung,SH.
Adrianus Jeku, yang memimpin sidang membuka dengan memberikan arahan bahwa mediasi dilakukan untuk menemukan titik terang terhadap persoalan yang dialami oleh kedua belah pihak.
Pihaknya tidak melihat sisi benar dan salah, namun sebagai orang Manggarai kedua belah pihak, baik dari pihak pengusaha maupun dari pihak buruh membuka diri dan hati agar persoalan bisa diselesaikan ke dalam.
“Kita upayakan persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Ini bukan lembaga penegakan hukum tetapi kita minta kedua bela pihak untuk saling memahami,” kata Adrianus.
Sementara Sandy Tunti selaku ahli waris tunggal perusahaan CV Surya di hadapan mediator menjelaskan bahwa, perusahaan tersebut diserahkan bapaknya hanya berupa aset, tanpa uang.
Pada saat pemberian ahli waris, ayahnya juga memberikan nama-nama karyawan, dan di dalam daftar nama karyawan tersebut, tidak ada nama Rofinus.
“Saya dipaksa bagaimanapun tidak akan bisa, karena saya tidak punya uang. Saya juga putus komunikasi dengan orang tua yang di Manado jadi saya tidak tahu ambil uang di mana. Waktu pengalihan perusahaan ke saya, ternyata dia punya nama itu sudah tidak ada,” jelas Sandy.
Selain Rofinus, kata Sandy, ada beberapa karyawan lainnya yang terkena PHK, namun pihaknya juga memberikan uang terima kasih yang dikirim langsung dari ayahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sandy juga menegaskan hanya bisa memberikan pesangon sebesar Rp500.000.
Mendengar hal itu, Rofinus menuntut Sandy untuk membayar pesangon yang diminta sebesar Rp36 Juta. Rapat berlangsung alot, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda mediasi dan dijadwalkan kembali pada Jumat pekan depan. (*)







Tinggalkan Balasan