“Saya bertanya kepada dia,  bagaimana dengan saya ini, apakah dipecat begitu saja? Dia menjawab iya. Saya tanya masa tidak ada uang pesangon dia bilang tidak ada,” sambungnya.

Mengadu ke Dinas 

Merasa ditindas dan haknya diabaikan, Rofinus mengajukan surat ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai pada 11 Juni 2021. Surat tersebut memuat pengaduan tentang persoalan yang dialami Rofinus dan berharap ada jalan keluar dari pihak Dinas Ketenagakerjaan.

Pemerintah kemudian mengundang Rofinus dan pihak perusahaan untuk melakukan mediasi. Namun pada jadwal mediasi pertama yang dilaksanakan pada 29 Juni 2021, pihak perusahan yang diwakili pemiliknya yaitu Sandy Tunti tidak hadir.

Mediasi kedua pada 13 Juli 2021 yang dihadiri kedua bela pihak pun tidak menemukan titik temu, karena pemilik perusahab tidak mau bertanggung jawab untuk memberikan hak Rofinus sebagai pegawai yang telah dipecat

“Bagi saya ini adalah bentuk penindasan yang luar biasa terhadap kami orang kecil,” jelasnya.

Mediasi ketiga pun dilakukan di ruangan aula DPMKUT Manggarai dan dipimpin oleh Adrianus Jeku, S.Ap, didampingi oleh (Kasi Advokasi) Patric Pu’ung,SH.