Kupang, KN – Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS) dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, pelapor Fauzi Said Djawas per Oktober 2023 bukan lagi sebagai Direksi PT AGS, dan per Februari 2025 bukan lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi.
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Prof. Sadjijono, dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono saat diwawancara media usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (9/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dipimpin Hakim Tunggal Seppin Tanuab. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Sadjijono dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Hadir pula pemohon Ade Kuswandi didampingi kuasa hukumnya, Etza Imelda Fitri, serta penyidik Polresta Kupang Kota selaku termohon. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan dua ahli lain, yaitu ahli hukum perdata Prof. I Nyoman Artha Budiarsa dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.
Permohonan praperadilan ini diajukan Ade Kuswandi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota atas laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.
Berbasis Asumsi
Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menyatakan bahwa perkara yang menjerat Ade Kuswandi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Menurutnya, legal standing pelapor tidak tepat karena kerugian yang didalilkan merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian individu.
“Setelah saya menganalisis fakta persidangan, saya berpendapat perkara ini adalah sengketa perdata. Dasar untuk melapor seharusnya kerugian perusahaan, bukan individu,” tegas mantan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu.







Tinggalkan Balasan