Kupang, KN – Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS) dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, pelapor Fauzi Said Djawas per Oktober 2023 bukan lagi sebagai Direksi PT AGS, dan per Februari 2025 bukan lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi.
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Prof. Sadjijono, dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono saat diwawancara media usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (9/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dipimpin Hakim Tunggal Seppin Tanuab. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Sadjijono dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Hadir pula pemohon Ade Kuswandi didampingi kuasa hukumnya, Etza Imelda Fitri, serta penyidik Polresta Kupang Kota selaku termohon. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan dua ahli lain, yaitu ahli hukum perdata Prof. I Nyoman Artha Budiarsa dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.



Tinggalkan Balasan