Permohonan praperadilan ini diajukan Ade Kuswandi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota atas laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.

Berbasis Asumsi

Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menyatakan bahwa perkara yang menjerat Ade Kuswandi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Menurutnya, legal standing pelapor tidak tepat karena kerugian yang didalilkan merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian individu.

“Setelah saya menganalisis fakta persidangan, saya berpendapat perkara ini adalah sengketa perdata. Dasar untuk melapor seharusnya kerugian perusahaan, bukan individu,” tegas mantan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Ia menjelaskan bahwa unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada bukti konkret bahwa Ade melakukan pemalsuan. Dugaan pemalsuan yang disangkakan, menurutnya, masih sebatas asumsi.