Ahli hukum pidana Prof. Sadjijono, dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (9/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Dokumen Istimewa)
“Jadi intinya, tidak ada akibat hukum, tidak ada kerugian, dan legal standing tidak terpenuhi. Karena itu, seharusnya perkara ini dihentikan,” pungkasnya. (*/ab)
Tinggalkan Balasan